Pemkot Jaksel Sosialisasikan Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
access_time Kamis, 14 Maret 2019 21:42 WIB
remove_red_eye 939
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menyosialisasikan Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sebanyak 100 pelaku industri pariwisata ikut dalam sosialisasi tersebut.
Kami ingin semua industri usaha pariwisata dapat memahami dan mempraktikan tata kelola penyelenggaraan usaha pariwisata,
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, setiap usaha industri pariwisata diharapkan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan memiliki sertifikasi usaha serta mematuhi peraturan yang ada.
“
Kami ingin semua industri usaha pariwisata dapat memahami dan mempraktikan tata kelola penyelenggaraan usaha pariwisata ,” ujarnya, Kamis (14/3).Dinas LH Adakan Sejumlah Kegiatan untuk Peringati Hari Air SeduniaSalah satu pelaku industri usaha pariwisata Harjianto mengaku akan menarapkan semua yang telah ditetapkan berdasarkan pergub yang ada.
"Kami juga akan terus memantau agar peredaran zat-zat terlarang tidak masuk di wilayah kami,” tandasnya.